Sabtu, 24 Oktober 2015

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
 Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
•Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
•Kades : pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
• Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, mempunyai kewenangan:
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
menetapkan PTPKD;
menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
•Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.
•PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari:
–Sekretaris Desa;
–Kepala Seksi; dan
–Bendahara.
•PTPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
•Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator PTPKD.
•Sekretaris Desa selaku koordinator PTPKD mempunyai tugas:
•menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
•menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBD PTPKD dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
•melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
•menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
•melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa
Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya.
•Kepala Seksi mempunyai tugas:
•menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
•melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
•melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
•mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
•melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa;
•menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Bendahara di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan.
•Bendahara mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

APBDes
•APBDesa,terdiri atas:
•Pendapatan Desa;
•Belanja Desa; dan
•Pembiayaan Desa.
•Pendapatan Desa diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis.
•Belanja Desa diklasifikasikan menurut kelompok, kegiatan, dan jenis.
•Pembiayaan diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis.

PENDAPATAN
Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.

Pendapatan Desa:
•Pendapatan Asli Desa (PADesa);
•Transfer; dan
•Pendapatan Lain-Lain.
•Kelompok PADesa, terdiri atas jenis:
•Hasil usaha;
•Hasil aset;
•Swadaya, partisipasi dan Gotong royong; dan
•Lain-lain pendapatan asli desa.
•Hasil usaha desa:
•hasil Bumdes
•tanah kas desa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar